Oknum Satpol PP Diduga Aniaya Ibu Hamil, Pelaku Kini Terancam Hukuman 2 Tahun Penjara
- Get link
- Other Apps
Babak baru kasus anggota Satpol PP lakukan pemukulan saat razia PPKM di Gowa, Sulawesi Selatan.
Kini, kini oknmum Satpol PP tersebut terantam hukuman dua tahun penjara.
Kanit Reskrim Polsek Bajeng, Ipda Ariyanto, mengatakan pihaknya telah menerima laporan dari pemilik kafe mengenai dugaan penganiayaan oleh anggota Satpol PP.
Dia menyebut pihaknya masih melakukan penyelidikan mengenai dugaan penganiayaan saat razia PPKM mikro itu.
"Terkait video yang viral kami belum teliti karena kita fokus penanganan di TKP dan masih diselidiki," katanya.
Diberitakan sebelumnya, anggota Satpol PP bernama Dhani dilaporkan kepada polisi karena diduga menganiaya seorang ibu hamil.
Kini anggota Satpol PP yang memukul wanita hamil pemilik warkop itu masih menjalani pemeriksaan di Polres Gowa.
Hal itu disampaikan Kapolres Gowa, AKBP Tri Gofarudin Pulungan, saat menggelar jumpa pers di halaman Mapolres Gowa, Kamis (15/7/2021) sore.
AKBP Tri Gofarudin Pulungan menyebutkan, korban ada dua, yaitu Nur halim (26) dan istrinya, Amriana (34).
Riana (baju kuning) korban diduga penganiayaan oleh oknum Satpol PP Gowa saat operasi PPKM mikro. Ia disebut tak mengandung oleh petugas medis. Ia lalu mengaku, tukang urut lah yang menyebut dirinya tengah hamil. (TRIBUN-TIMUR.COM/SAYYID)
Identitas terduga pelaku berinisial MR dan bekerja sebagai anggota Satpol PP Gowa.
Kejadian penganiayaan itu terjadi saat pelaksanaan razia penegakan PPKM mikro di Kabupaten Gowa.
"Motif korban adalah emosi karena saat menjalankan tugas PPKM mikro Kabupaten Gowa," ujarnya.
Barang bukti yang diamankan polisi berupa rekaman CCTV, dua barang bukti visum, dan sebuah tempat duduk.
Polisi telah memeriksa tujuh saksi, di antaranya ada dua saksi dari kepolisian yang saat itu tergabung dalam tim dalam pelaksanaan PPKM mikro.
"Kemudian saksi dari dua Satpol PP dan masyarakat serta dari korban," ujarnya.
Anggota Satpol PP yang melakukan penganiayaan masih dalam status terduga pelaku.
Alasannya, masih dalam tahap pemeriksaan.
Saat ini anggota Satpol PP tersebut masih menjani pemeriksaan
"Masih terduga pelaku karena masih diinterogasi, baru-baru saja kita periksa. Nanti pada saat gelar perkara nanti ditentukan," bebernya.
Atas perbuatannya, terduga pelaku disangkakan pasal 351 ayat 1 KUHPidana tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman 2 tahun penjara.
Korban penganiayaan dalam kasus ini sebagai pelapor saat ini masih menjalani pemeriksaan di rumah sakit.
"Untuk korban sendiri masih dalam perawatan RS. Hasil visum ada memar di wajah memar sebelah kanan," katanya.
Mengenai apakah korban hamil atau tidak, polisi masih menunggu hasil pemeriksaan dari pihak rumah sakit.
Kesaksian pemilik kedai kopi
Di sisi lain, Ivan yang merupakan pemilik warkop, yang diduga juga jadi korban, menceritakan awal mula pertikaian.
Ivan mengatakan saat itu ia sedang live Facebook dan memutar musik.
Petugas pun mengira ada pengunjung di dalam warkop.
Petugas masuk memeriksa warkop milik Ivan, namun tidak ditemukan pengunjung.
"Jadi saya ditanya kenapa putar musik, dan saya jawab saya sementara live dan memperlihatkan ke petugas," ujarnya, kepada wartawan saat ditemui, Kamis (15/7/2021) dini hari.
Dia mengaku telah menutup warkopnya sebelum pukul 7 malam, sesuai dengan arahan pemerintah.
"Tidak ada pengunjung, biar satu tidak ada, karena kami memang tidak terima pengunjung," kata Ivan.
Menurut dia, awalnya petugas gabungan mendatangangi warkopnya secara baik-baik.
Hanya saja, lanjut dia, salah satu petugas PPKM mikro menegur istrinya yang dinilai berpakaian seksi.
"Salah satu petugas PPKM menegur istriku karena berpakaian seksi, tapi istri saya sudah menutup pakai daster karena setahu istriku kan tidak ada orang jadi wajarlah karena ini rumah sekaligus dia berpakain seksi tidak masalah," bebernya.
"Petugas yang menegur itu seorang ibu-ibu dan istriku marah karena ini kan PPKM yang diatur bukan pakaian seksi tidak ada sangkut pautnya," sambung dia.(TribunnewsWiki.com/Wartakotalive.com)
Artikel ini telah tayang di Tribunnewswiki.com dengan judul Diduga Aniaya Ibu Hamil, Anggota Satpol PP Gowa Terancam Hukuman 2 Tahun Penjara.
- Get link
- Other Apps
Comments
Post a Comment